Kabupaten
Dharmasraya merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung yang diresmikan tanggal 7 Januari 2004 oleh
Presiden RI secara simbolik di Istana Negara. Dibentuk berdasarkan
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di
Provinsi Sumatera Barat yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat
atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004.
Aktifitas
Pemerintahan telah dimulai sejak dilantiknya Penjabat Bupati
Dharmasraya pada tanggal 10 Januari 2004 dan baru pada tanggal 12
Agustus 2005 Kabupaten Dharmasraya memiliki Bupati/Wakil Bupati
Definitif hasil Pilkada Langsung Tahun 2005.
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan,
pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan,
koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan. Pada hakikatnya
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu bentuk
pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menggunakan
konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Sebagai konsekuensi
dari kebijakan otonomi daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan
salah satu sarana yang sangat penting sebagai perekat hubungan hirarkis
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
PENJELASAN UMUM
Sejak
ditetapkannya Undang-undang Nomor 38 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
Barat di Propinsi Sumatera Barat. Lahirlah Kabupaten Dharmasraya sebagai
salah satu Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Barat. Sebagai Daerah
Otonom yang baru lahir perlu dilengkapi dengan hal untuk kegiatan resmi
pemerintah daerah, salah satunya adalah lambang daerah.
Lambang
Daerah merupakan sebuah simbol atau identitas yang ditampilkan dalam
bahasa visual, melalui lambang itu sedikit banyaknya akan dapat melihat
dan mengerti Kabupaten Dharmasraya secara keseluruhan . Adapun
keberadaan sebuah lambang bagi Kabupaten Dharmasaraya merupakan
identitas dari daerah ini. Lambang Daerah ini tidak terlepas dari
keterwakilan unsur-unsur yang terdapat pada wilayah Kabupaten
Dharmasraya, baik ditinjau dari segi sejarah, latar belakang budaya atau
nilai-nilai yang dianut serta implementasi dari kehidupan masyarakat di
Kabupaten Dharmasraya. Segala unsur atau elementer yang dijadikan
simbol dalam lambang daerah ini mempunyai arti dan makna, baik dari segi
bentuk,warna ,tulisan ataupun hal lainnya yang ditampilkan. Dalam
lambang daerah ini seakan-akan kita berbicara dari masa lalu kemasa kini
dan tentang masa depan. Namun demikian , tentu tidak semua aspek akan
terakomodir dalam lambang daerah ini.sekilas tentang lambang daerah yang
telah disahkan tadi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya,
yaitu sebagai berikut:
- Bentuk dasar lambang yang berbentuk perisai segi lima, melambangkan Kabupaten Dharmasraya menjadi bagian dari negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
- Tujuh buah garis hitam, satu buah pena dan empat buah garis merah, melambangkan tanggal 7 (tujuh), bulan ke-satu dan tahun 04 (2004) yang merupakan tanggal, bulan dan tahun berdirinya kabupaten dharmasraya.
- Gelombang sinyal komunikasi, melambangkan globalisasi yang berbasis informasi dan telekomunikasi.
- Kubah masjid dan rumah gadang, melambangkan masyarakat Kabupaten Dharmasraya yang agamis dan berbudaya, berdasarkan adat basandi syara, syara basandi kitabullah, syara mangato adat mamakai, alam takambang jadi guru.
- Pohon, melambangkan hutan dan perkebunan yang menjadi potensi sumber daya alam kabupaten dharmasraya.
- Anjungan gonjong, melambangkan garis kebijakan pembangunan yang fokus berdasarkan kajian potensi, kemampuan dan kebutuhan daerah dan masyarakat.
- Garis multi warna, melambangkan keanekaragaman etnis/suku penduduk Kabupaten Dharmasraya yang bersinergi membangun daerah menuju kesejahteraan untuk semua masyarakat.
- Hamparan hijau, melambangkan wilayah yang subur yang menjadi modal dasar untuk kesejahteraan rakyat.
- Lembaran kertas dan pena, melambangkan masyarakat yang cinta ilmu pengetahuan.
- Tau jo nan ampek, adalah Motto Kabupaten Dharmasraya yang mengandung arti masyarakat yang memiliki pengetahuan yang kompleks tentang adat, agama, ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Gelombang air, melambangkan irigasi batang hari yang merupakan infrastruktur utama untuk pembangunan bidang pertanian.
- Hamparan abu-abu, melambangkan jalan lintas sumatera yang merupakan jalur transportasi darat utama di pulau sumatera yang sangat potensial untuk mendukung eksistensi daerah ini.
- Tulisan Dharmasraya, adalah nama Kabupaten Dharmasraya yang merupakan bagian wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Arti dan makna warna pada lambang daerah adalah sebagai berikut :
- Merah melambangkan keberanian dan kekuatan .
- Putih melambangkan kesucian dan keiklasan
- Kuning melambangkan keagungan dan kebesaran.
- Hitam melambangkan kebijakan dan wibawa.
- Biru Langit melambangkan kecerahan dan kesucian.
- Hijau melambangkan kesuburan dan kesejukan.
- Abu-Abu melambangkan kekuatan sendi-sendi kehidupan.
Adapun Motto Tau Jo Nan Ampek sebagaimana telah disampaikan di atas, juga mangandung makna yang komplek, yaitu sebagai berikut:
A. Nan Ampek di Syara /Agama
- Kitab Nan Ampek, terdiri dari: Kitab Zabur, Kitab Taurat, Kitab Injil dan Kitab Alquran yang dikenal dengan Kitabullah
- Sahabat Nan Ampek (Khullafaurrasyidin) terdiri dari : Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khatab, Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib.
- Imam dan Ampek, terdiri dari: Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki.
- dan sebagainya.
B.Nan Ampek di Adat
- Adat Nan Ampek, terdiri dari : Adat Nan Sabana Adat,Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Taradat dan Adat Istiadat.
- Hukum Nan Ampek, terdiri dari : Hukum Baina, Hukum Kurenah, Hukum Ijtihad, dan Hukum Ilmu.
- Undang Nan Ampek, terdiri dari : Undang Nagari, Undang Isi Nagari, Undang Luhak jo Rantau dan Undang Nan Duo Puluah.
- Asa Diri Nan Ampek, terdiri dari : Air, Api, Angin dan Tanah.
- Kato Nan Ampek, terdiri dari : Kato Pusako, Kato Mufakat, Kato Dahulu dan Kato Kudian
- dan sebagainya.
C. Nan Ampek di Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
- Mato Angin Nan Ampek, terdiri dari : Utara, Selatan, Timur dan Barat.
- Alam Ilmu Nan Ampek, terdiri dari : Alam Batang, Alam Binatang, Alam Fikir, dan Alam Ghaib ;
- Tau dengan sejarah kerajaan Nan Ampek dalam Kabupaten Dharmasraya yaitu : Kerajaan Siguntur, Pulau Punjung, Padang Laweh, dan Koto Besar.
- dan sebagainya.
Terhadap
motto Tau Jo Nan Ampek ini, marilah kita cermati secara mendalam makna
yang terkandung di dalamnya secara positif dan penuh tanggung jawab. Hal
ini perlu kami sampaikan karena kadang-kadang kita mendengar plesetan
atau diplesetan dengan kata-kata yang kurang baik. Untuk itu marilah
kita secara bersama-sama mensosialisasikan ditengah-tengah masayarakat
kita makna yang positif dan mendalam tersebut, seperti yang telah
dijelaskan di atas.//dharmasraya.go.id//
KABUPATEN
Dharmasraya merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung yang diresmikan tanggal 7 Januari 2004 oleh
Presiden RI secara simbolik di Istana Negara. Dibentuk berdasarkan
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di
Provinsi Sumatera Barat yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat
atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan. Pada hakikatnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan otonomi daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu sarana yang sangat penting sebagai perekat hubungan hirarkis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Aktifitas Pemerintahan telah dimulai sejak dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya pada tanggal 10 Januari 2004 dan baru pada tanggal 12 Agustus 2005 Kabupaten Dharmasraya memiliki Bupati/Wakil Bupati Definitif hasil Pilkada Langsung Tahun 2005. ARTI LAMBANG Bentuk dasar lambang yang berbentuk perisai segi lima, melambangkan Kabupaten Dharmasraya menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. - See more at: https://www.gosumbar.com/berita/baca/2016/05/09/dekat-dengan-riau-dan-jambi-inilah-sejarah-kabupaten-dharmasraya#sthash.xFDxL3Ce.dpuf
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan. Pada hakikatnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan otonomi daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu sarana yang sangat penting sebagai perekat hubungan hirarkis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Aktifitas Pemerintahan telah dimulai sejak dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya pada tanggal 10 Januari 2004 dan baru pada tanggal 12 Agustus 2005 Kabupaten Dharmasraya memiliki Bupati/Wakil Bupati Definitif hasil Pilkada Langsung Tahun 2005. ARTI LAMBANG Bentuk dasar lambang yang berbentuk perisai segi lima, melambangkan Kabupaten Dharmasraya menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. - See more at: https://www.gosumbar.com/berita/baca/2016/05/09/dekat-dengan-riau-dan-jambi-inilah-sejarah-kabupaten-dharmasraya#sthash.xFDxL3Ce.dpuf
KABUPATEN
Dharmasraya merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung yang diresmikan tanggal 7 Januari 2004 oleh
Presiden RI secara simbolik di Istana Negara. Dibentuk berdasarkan
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di
Provinsi Sumatera Barat yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat
atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan. Pada hakikatnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan otonomi daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu sarana yang sangat penting sebagai perekat hubungan hirarkis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Aktifitas Pemerintahan telah dimulai sejak dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya pada tanggal 10 Januari 2004 dan baru pada tanggal 12 Agustus 2005 Kabupaten Dharmasraya memiliki Bupati/Wakil Bupati Definitif hasil Pilkada Langsung Tahun 2005. ARTI LAMBANG Bentuk dasar lambang yang berbentuk perisai segi lima, melambangkan Kabupaten Dharmasraya menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. - See more at: https://www.gosumbar.com/berita/baca/2016/05/09/dekat-dengan-riau-dan-jambi-inilah-sejarah-kabupaten-dharmasraya#sthash.xFDxL3Ce.dpuf
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan. Pada hakikatnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan otonomi daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu sarana yang sangat penting sebagai perekat hubungan hirarkis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Aktifitas Pemerintahan telah dimulai sejak dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya pada tanggal 10 Januari 2004 dan baru pada tanggal 12 Agustus 2005 Kabupaten Dharmasraya memiliki Bupati/Wakil Bupati Definitif hasil Pilkada Langsung Tahun 2005. ARTI LAMBANG Bentuk dasar lambang yang berbentuk perisai segi lima, melambangkan Kabupaten Dharmasraya menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. - See more at: https://www.gosumbar.com/berita/baca/2016/05/09/dekat-dengan-riau-dan-jambi-inilah-sejarah-kabupaten-dharmasraya#sthash.xFDxL3Ce.dpuf