Kabupaten Kepulauan Mentawai
merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Sumatera Barat dengan posisi
geografis yang terletak di antara 0°55’00” – 3°21’00” Lintang Selatan dan
98°35’00” – 100°32’00” Bujur Timur dengan luas wilayah tercatat 6.011,35 km²
dan garis pantai sepanjang 1.402,66 km. Secara geografis, daratan Kabupaten
Kepulauan Mentawai ini terpisahkan dari Propinsi Sumatera Barat oleh laut,
yaitu dengan batas sebelah utara adalah Selat Siberut, sebelah selatan
berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah timur berbatasan dengan Selat
Mentawai, serta sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri
atas 4 pulau besar ditambah pulau-pulau kecil (252 buah). Keempat pulau besar
ini adalah Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara, dan Pulau Pagai
Selatan. Pada tahun 2010 ini secara geografis dan administratif, Kabupaten
Kepulauan Mentawai terdiri atas 10 kecamatan, 43 desa dan 202 dusun. Kesepuluh
kecamatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Pagai Selatan
dengan luas wilayah 901,08 km² (14,99 %)
2. Kecamatan Sikakap dengan
luas wilayah 278,45 km² (4,63 %)
3. Kecamatan Pagai Utara dengan
luas wilayah 342,02 km² (5,69 %)
4. Kecamatan Sipora Selatan
dengan luas wilayah 268,47km² (4,47 %)
5. Kecamatan Sipora Utara
dengan luas wilayah 383,08 km² (6,37 %)
6. Kecamatan Siberut Selatan
dengan luas wilayah 508,33 km² (8,46 %)
7. Kecamatan Siberut Barat Daya
dengan luas wilayah 649,08 km² (10,80 %)
8. Kecamatan Siberut Tengah
dengan luas wilayah 739,87 km² (12,31 %)
9. Kecamatan Siberut Utara
dengan luas wilayah 816,11 km² (13,58 %)
10. Kecamatan Siberut Barat dengan
luas wilayah 1.124,86 km² (18,71 %)
Kondisi geografis dan alam Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini
sebagian besar merupakan kawasan hutan. Total kawasan hutan ( terdiri dari
hutan lebat, hutan sejenis, semak belukar ) memiliki persentase terbesar yaitu
mencapai 85,19 % dari luas wialyah Kabupaten Kepulauan Mentawai atau sekitar
512.044 hektar dan sebagian besar merupakan lahan tidur, meliputi 456.956
hektar berupa hutan lebat (76,02 %), 12.348 hektar berupa hutan sejenis (2,05
%), dan selebihnya sebesar 42.740 hektar berupa semak belukar (7,11 %).
Sementara itu komposisi luas lahan yang dimanfaatkan untuk budidaya sektor
pertanian adalah sebesar 85.809 hektar atau 14,27 persen dari total luas
wilayah, meliputi 619 hektar luas lahan untuk sawah (0,07 %), 40 hektar luas
lahan untuk tegalan (0,01 %), 68.246 hektar luas lahan untuk kebun campuran
(11,38 %), dan 16.944 hektar luas lahan untuk perkebunan (2,81 %).
Luas lahan untuk pemukiman atau rumah hanya sebesar 3.042 hektar atau
0,51 persen dari total luas wilayah. Keadaan lahan untuk pemukiman di Kabupaten
Kepulauan Mentawai ini tersebar untuk masing-masing kecamatan. Terkadang untuk
mencapai daerah pemukiman disuatu dusun atau desa pada kecamatan yang sama memerlukan
waktu yang lama. Hampir sebagian besar transportasi utama masyarakat Kabupaten
Kepulauan Mentawai adalah dengan menggunakan jalur laut.