Kabupaten
Empat Lawang merupakan kabupaten termuda di Sumatera Selatan, yang
dipisahkan dari Kabupaten Lahat berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang
di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2007 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4677).
Nama Empat Lawang diadopsi dari legenda empat orang pendekar sakti atau lawangan yang pernah memimpin daerah ini, yaitu Rio Pikuk, Rio Tebun, Rio Genang, Rio Menang.
Pemikiran
dan keinginan untuk menjadikan kawasan Lintang Empat Lawang sebagai
sebuah kabupaten yang terpisah dari Kabupaten Lahat sudah lama
berkembang dalam masyarakat. Proses pembentukan kabupaten tersebut
berlanjut dengan berlandaskan pada sejarah dari masa kolonial Belanda.
Pada tahun 1870, Regeering Almanak
yang diterbitkan di Belanda menyebutkan bahwa Pemerintah Kolonial
Hindia Belanda mengidentifikasi Tebing Tinggi dalam pengertian
teritorial dan administratif sebagai zona ekonomi afdeeling yang berada langsung di bawah Karesidenan Palembang. Pada waktu itu Karesidenan Palembang dibagi menjadi 9 afdeeling, yaitu : 1) Afdeeling Palembang; 2) AFDEELING TEBING TINGGI;
3) Afdeeling Lematang Ulu dan Lematang Ilir; 4) Afdeeling Komering
Ulu, Ogan Ulu dan Enim; 5) Afdeeling Rawas; 6) Afdeeling Musi Ilir; 7)
Afdeeling Ogan Ilir dan Belida; 8) Afdeeling Komering Ilir; 9) Afdeeling
Iliran dan Banyuasin.
Pembagian wilayah afdeling ini mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 1872 terjadi peristiwa Regrouping dari 9 afdeeling menjadi 7 afdeeling, dan pada tahun 1878 menjadi 6 afdeeling kemudian dalam Staatblad 1918 Nomor 612 afdeeling menjadi 4 afdeling, yaitu: 1) Afdeeling Hofdspaats Palembang (Kota Palembang dan sekitarnya); 2) Afdeeling Palembangsche Boevenlanden (Palembang Hulu); 3) Afdeeling Komering Ulu dan Ogan Ulu; 4) Afdeeling Palembangsche Benedenlanden (Palembang Hilir).
Pada tahun 1921, melalui Staatblad nomor 465 dan pada tahun 1930 memalui Staadblad
nomor 352, Karesidenan Palembang di Sumatera Selatan diubah menjadi 3
afdeeling, yaitu: 1) Afdeeling Palembang Hilir dibawah seorang Asisten
Residen yang berkedudukan di Kota Palembang; 2) Afdeeling Palembang Hulu dibawah seorangAsisten Residen berkedudukan di Lahat ; 3) Afdeeling OGAN dan Komering Ulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Baturaja.
Afdelling Tebing Tinggi meliputi beberapa onder afdelling yang terdiri dari :
1) Onder Afdelling Moesi Oeloe
2) Onder Afdelling Empat Lawang
3) Onder Afdelling Rejang
4) Onder Afdelling Lebong
Dari ke-empat onder afdeeling ini, yang masuk ke dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang hanya Onder Afdeeling Empat Lawang.
Didasari
oleh semangat ingin memajukan Daerah Empat Lawang, pada tahun 1956
mulai timbul wacana untuk membentuk pemerintahan sendiri. Pada tahun
1967 dan 1975 wacana untuk memekarkan Daerah Empat Lawang semakin kuat
dan muncul ke permukaan. Keinginan itu semakin kuat sejalan dengan
bergulirnya reformasi.
Pada
tahun 1998 aspirasi dan pemikiran untuk membentuk Kabupaten Empat
Lawang dituangkan oleh Syamsu Indra Usman dalam tulisan berjudul “Daerah
Empat Lawang Berpeluang Menjadi Kabupaten”. Syamsu Indra Usman, putra
daerah asal Lubuk Puding sebagai pemrakarsa sekaligus penulis risalah
tersebut kemudian dibantu oleh Sdr. Sahrun dari Desa Simpang Perigi, dan
Gatmir Arifin asal Muara Kalangan Ulu Musi, Iskandar Harun Kepala Desa
Padang Tepong, dan Darwin mantan Anggota DPRD Lahat. Dibentuklah Forum
Komunikasi Masyarakat Ulu Musi (FKMU) dengan Ketua Syamsu Indra Usman
dan Wakil Ketua Iskandar Harun. Tulisan tersebut disampaikan kepada
Ketua DPRD Kabupaten Lahat.
Pada
tanggal 10 Februari 2001 kembali timbul aspirasi untuk membentuk
Kabupaten Lintang Empat Lawang melalui proposal yang kembali disampaikan
oleh Saudara Syamsu Indra Usman, pimpinan Forum Komunikasi Masyarakat Ulu Musi (FKMU) kepada ketua IKL4L Jakarta waktu itu Sdr. Jauhari Hora dengan penasehat Mayjen TNI PUR. H.M. Gasyim Aman dengan judul Daerah Empat Lawang Layak Menjadi Kabupaten.
Kemudian pada bulan Maret 2001 timbul aspirasi serupa di Lubuk Linggau
melalui Forum Perjuangan Masyarakat Lintang Empat Lawang Lubuk Linggau
(FPMLIVLL) dan Forum perjuangan lainnya di Muara Enim, Bengkulu.
Menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, tanggal 14
Oktober 2002 para tokoh masyarakat Lintang yang ada di Jakarta membentuk
Forum Peduli Pembangunan Lintang Empat Lawang (FOPPLEL), dan keinginan
menjadikan Lintang Empat Lawang menjadi kabupaten dituangkan dalam
seminar sehari yang diselenggarakan atas kerja sama FOPPLEL, IKLSL
dengan Pemerintah Kabupaten Lahat dengan tema “Peduli Pembangunan
Masyarakat Lintang Empat Lawang”. Setelah selesai seminar, pada tanggal
14 Oktober 2002 malam, dengan berbekal semboyan “Kalu Bukan Kito Sapo Agi, Kalu Bukan Mak Ini Kebilo Agi”,
dibentuklah panitia kecil penyusunan FPML4L yang diketuai oleh Joncik
Muhammad dan sekretaris Oni Kosim, B.Sc. maka terbentuklah Forum
Perjuangan Masyarakat Lintang Empat Lawang (FPML4L) yang diketuai oleh
H.M. Sohid DJ, SH.
Setelah
terbentuknya FPML4L usaha untuk pembentukan Kabupaten Lintang Empat
Lawang semakin terarah. Mulai dari pertemuan akbar di Pendopo tanggal 31
Mei 2003 yang dimotori oleh Ketua FPML4L Lahat HM. Sohid Dj.,SH dan
dihadiri oleh Drs. H. Azizz Achmad (mantan Gubernur Bengkulu), Ketua
IKL4L yang baru yaitu Mayjen TNI (Pur) Drs. H.A. Syarnubi Hasyim, MBA.Msc.
dan utusan dari FPML4L/ IKL4L dari Jakarta, Cilegon, Palembang, Lahat,
Bengkulu, Curup, Arga Makmur. Dan Fahrurrozy Alie, BA. Camat Pendopo
merupakan satu-satunya camat yang berani hadir pada pertemuan akbar
tersebut. Hadir juga unsur masyarakat dari 7 kecamatan.
Hasil kesepakatan bersama yang dicapai adalah:
1. Setuju Pembentukan Kabupaten Empat Lawang;
2. Nama Kabupaten Adalah Kabupaten EMPAT LAWANG;
3. Terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan;
4. Perjuangan akan diteruskan dan dilaksanakan secara berkesinambungan
Selanjutnya
proposal Rencana Pembentukan Kabupaten Empat Lawang yang disusun oleh
Ketua Sayuti Yazid, SH (Lubuk Linggau), anggota Drs. Akis Ropi Ayub, SH.
(Lubuk Sepang), Ir. Nanti Kasih, MT. (Talang Padang), Edison Jaya, SH.
M.Hum (Pendopo) Dedy Yansyah, SP. M.Si. (Pasemah Air Keruh), Effendi
Abdullah, SH (Pagar Jati), Syamsu Indra Usman (Lubuk Puding) dan
lain-lain.
Proposal
dan daftar dukungan masyarakat serta data pendukung untuk membentuk
Kabupaten Empat Lawang disampaikan kepada Bupati Lahat disampaikan
melalui Surat No : 15/FPML4L/VI/2003 tanggal 18 Juni 2003. Disusul
kemudian pada tanggal 26 Juni 2003, audiensi anatara Pengurus Forum
Perjuangan Masyarakat Lintang Empat Lawang (FPML4L) mengadakan dengan
Bupati Lahat.
Aspirasi
masyarakat untuk membentuk Kabupaten Empat Lawang mendapat respon
positif dari Bupati Lahat, Drs. H. Harunata, MM. Pada tanggal 23 Juli
2003 Bupati Lahat memanggil 7 camat di wilayah Empat Lawang beserta
tokoh masyarakat dan kades pada. Hasil dari pertemuan tersebut 5
kecamatan yakni Pendopo, Ulu Musi, Muara Pinang, Lintang Kanan dan
Talang Padang, mendukung terbentuknya Kabupaten Empat Lawang. Sedang 2
kecamatan lagi, yakni Tebing Tinggi dan Pasemah Air Keruh, membuat
pernyataan mendukung tetapi tidak bergabung dengan Kabupaten Empat
Lawang, melainkan tetap bergabung dengan Kabupaten Lahat.
Sebagai
tindak lanjut dari pertemuan tersebut Bupati Lahat malalui surat nomor
100/675/I/2003 tanggal 25 Juli 2003 membuat Tim Pemerintah Daerah untuk
mengadakan sosialisasi ke kecamatan dari tanggal 4 s.d. 8 Agustus 2003.
Tim Pemerintah Daerah tersebut dipimpin oleh Kabag Tata Pemerintahan
Kabupaten Lahat, H.Chori Musa, BA.didampingi oleh pengurus FPML4L. Tim
tersebut bertemu langsung dengan tokoh masyarakat dan kades. Hasil
sosialisasi yang dilaporkan kepada Bupati Lahat diteruskan kepada DPRD
Lahat melalui surat nomor 135/805/I/2003 tanggal 21 Agustus 2003, dan
pada saat bersamaan Bupati Lahat juga menyampaikan laporan tentang
aspirasi masyarakat kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat nomor
135/806/I/2003.
Suasana
suksesi kepemimpinan Kabupaten Lahat pada tahun 2004 ternyata
memperlambat proses pembahasan pembentukan Kabupaten Empat Lawang. Namun
selesai pemilu legislatif, Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 470/Kep/I/2004 tanggal 13 Mei 2004 tentang
Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Lahat
diketuai oleh Sekretaris Daerah, Ir. Darmansyah.
Pada
tanggal 5 April 2004 Panitia Khusus DPRD Lahat mengadakan pertemuan
dengan masyarakat Tebing Tingg dihadiri oleh Camat Tebing Tinggi. Hasil
pertemuan itu menyimpulkan bahwa Kecamatan Tebing Tinggi bergabung
dengan rencana Kabupaten Empat Lawang dengan ibu kota Tebing Tinggi.
Masuknya Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Pasemah Air Keruh kedalam
Kabupaten Empat Lawang tidak terlepas dari peran penting yang dimainkan
oleh Ketua DPRD Lahat yang waktu itu dijabat oleh H. Budi Antoni
Aljufri. Ia juga berperan aktif dalam mendorong Bupati Lahat untuk
mempercepat proses Pemekaran Kabupaten Lahat dan sekaligus memfasilitasi
percepatan pembentukan Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya
dalam rangkaian kegiatan pembentukan Kabupaten Empat Lawang, DPRD
Kabupaten Lahat melaksanakan Sidang Paripurna III pada Tanggal 25 April
s/d 8 Mei 2004. Sebagai hasil sidang tersebut, DPRD Kabupaten Lahat
menyetujui pemekaran Kabupaten Lahat melalui keputusan DPRD Kabupaten
Lahat Nomor : 07 Tahun 2004 tanggal 8 Mei 2004.
Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2004 persetujuan DPRD Kabupaten Lahat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Pada
tanggal 28 Juni 2004, setelah pendekatan intensif oleh Pengurus FPML4L
Lahat dan Perwakilan FPML4L Palembang Drs. H. Abdul Shobur, SH.MM.
dan Yulizar Dinoto, SH. akhirnya keluar persetujuan Gubernur Sumatera
Selatan tentang Pemekaran Kabupaten Lahat dan Pembentukan Kabupaten
Empat Lawang melalui Surat Nomor 135/2527/II/2004 tanggal 31 Agustus
2004, yang kemudian disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Pada
tanggal 31 Agustus 2004, Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera
Selatan menghasilkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 9
Tahun 2004, setelah sebelumnya pada tanggal 28 Juli 2004 dilakukan
dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Lahat, Bupati Lahat, FPML4L, unsur
masyarakat dan tokoh 7 kecamatan. Keputusan DPRD Provinsi Sumatera
Selatan berdasarkan pendapat akhir semua fraksi menyetujui pemekaran
Kabupaten Lahat menjadi dua kabupaten, yaitu:
a. Kabupaten Lahat terdiri dari 19 kecamatan;
b.
Kabupaten Empat Lawang terdiri dari 7 kecamatan, dengan cakupan wilayah
meliputi Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing
Tinggi, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Lintang Kanan, Kecamatan Talang
Padang, dan Kecamatan Pasenah Air Keruh.
Pada
tanggal 21 Agustus 2004, FPML4L Perwakilan Jakarta dibawah koordinasi
langsung Mayjen TNI Drs. A. Syarnubi Hasyim, MBA.,M.Sc. menyelenggarakan
pertemuan akbar kedua yang bertempat di Ruang Pertemuan Serbaguna
Asrama Haji Jakarta. Pertemuan ini pada intinya mengharapkan agar
masyarakat Lintang Empat Lawang tetap bersatu-padu dan fokus dalam
berpartisipasi mendukung perjuangan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang,
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa persyaratan minimal
untuk pemekaran daerah otonomi baru adalah adanya proposal yang
dilengkapi dengan berkas data pendukung serta rumusan-rumusan kajian
ilmiah tentang daerah yang akan dimekarkan. Untuk itu ditunjuk tim untuk
melengkapi berkas tersebut. Berkaitan dengan penentuan ibu kota
kabupaten kemudian diadakan sejumlah kajian ilmiah. Hasil kajian ilmiah
Balitek Unsri Palembang menyatakan bahwa letak ibu kota Kabupaten Empat
Lawang yang paling tepat adalah di Pendopo. Juga kajian ilmiah dari
Konsultan DPOD mnenyatakan bahwa letak ibu kota Kabupaten yang paling
tepat adalah di Pendopo.
Setelah
semua berkas di tingkat provinsi lengkap, maka melalui surat Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 136/3348/11/2004 pada tanggal 23 Agustus 2004
semua berkas dikirim ke Depdagri dan Komisi II DPR RI.
Pada
tanggal 19 Oktober 2005 diadakan rapat dengan Ketua /Anggota DPD
Republik Indonesia PAH I di Jakarta. Pada tanggal 27 Oktober 2005
disepkti bahwa Tim DPD RIakan turun langsung ke lapangan pada tanggal
26-29 November 2005 ntuk menun jau kesiapan daerah termasuk tentang
persoalan Kecamatan Pasemah Air Keruh yang belum bersedia bergabung.
Pada
tanggal 9 Januari 2006, di Kantor Gubernur Sumatera Selatan diadakan
audiensi antara Gubernur/Wakil Gubernur dengan tokoh masyarakat, Mayjen
TNI (Pur) HA. Syarnubi Hasyim MBA.M.Sc.(Ketum IKL4L Jakarta), Mayjen TNI
(Pur) HM. Gasyim Aman (Penasehat), HM Sohid Dj, SH (Ketum FPML4L), Ir.
Jauhari Hora (Ketua Jakarta), Drs. H.AS. Gani (Penasehat). Dalam
audiensi itu disepakati bahwa ibu kota Kabupaten Empat Lawang ditentukan
oleh Depdagri.
Selanjutnya
melalui proses perjuangan cukup panjang dari seluruh elemen masyarakat
Lintang Empat Lawang, usul pemekaran Kabupaten Empat Lawang disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri dan DPR Republik Indonesia di Jakarta
melalui Komisi II.
Sidang
Pleno DPR Republik Indonesia pada Tanggal 8 Desember 2006 memberikan
persetujuan pembentukan Kabupaten Empat Lawang melalui Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di
Provinsi Sumatera Selatan dengan wilayah terdiri dari :
1. Kecamatan Muara Pinang;
2. Kecamatan Lintang Kanan;
3. Kecamatan Pendopo;
4. Kecamatan Ulu Musi;
5. Kecamatan Pasemah Air Keruh;
6. Kecamatan Tebing Tinggi;
7. Kecamatan Talang Padang.
Selanjutnya
pada tanggal 20 April 2007, bertempat di Griya Agung Rumah Dinas
Gubernur Sumatera Selatan, Kabupaten Empat Lawang diresmikan oleh
Mendagri Ad Interin Bapak Jenderal TNI (Purn) Widodo A.S, sekaligus
melantik Drs. H. Abdul Shobur, SH. MM. selaku Pejabat Bupati Empat
Lawang.