Powered by Blogger.

Blog Archive

19/12/2017

Sejarah dan profil Kabupaten Empat Lawang

  Dramaqi       19/12/2017

Kabupaten Empat Lawang merupakan kabupaten termuda di Sumatera Selatan, yang dipisahkan dari Kabupaten Lahat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4677). Nama Empat Lawang diadopsi dari legenda empat orang pendekar sakti atau lawangan yang pernah memimpin daerah ini, yaitu Rio Pikuk, Rio Tebun, Rio Genang, Rio Menang.
Pemikiran dan keinginan untuk menjadikan kawasan Lintang Empat Lawang sebagai sebuah kabupaten yang terpisah dari Kabupaten Lahat sudah lama berkembang dalam masyarakat. Proses pembentukan kabupaten tersebut berlanjut dengan berlandaskan pada sejarah dari masa kolonial Belanda.
Pada tahun 1870, Regeering Almanak yang diterbitkan di Belanda menyebutkan bahwa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mengidentifikasi Tebing Tinggi dalam pengertian teritorial dan administratif sebagai zona ekonomi afdeeling yang berada langsung di bawah Karesidenan Palembang. Pada waktu itu Karesidenan Palembang dibagi menjadi 9 afdeeling, yaitu :  1) Afdeeling Palembang; 2) AFDEELING TEBING TINGGI;  3) Afdeeling Lematang Ulu dan Lematang Ilir;  4) Afdeeling Komering Ulu, Ogan Ulu dan Enim; 5) Afdeeling Rawas; 6) Afdeeling Musi Ilir; 7) Afdeeling Ogan Ilir dan Belida; 8) Afdeeling Komering Ilir; 9) Afdeeling Iliran dan Banyuasin.
Pembagian wilayah afdeling ini mengalami beberapa kali perubahan.  Pada tahun 1872 terjadi peristiwa Regrouping dari 9 afdeeling menjadi 7 afdeeling, dan pada tahun 1878 menjadi 6 afdeeling kemudian dalam Staatblad 1918 Nomor 612 afdeeling menjadi 4 afdeling, yaitu:  1) Afdeeling Hofdspaats Palembang (Kota Palembang dan sekitarnya); 2) Afdeeling Palembangsche Boevenlanden (Palembang Hulu); 3) Afdeeling Komering Ulu dan Ogan Ulu; 4) Afdeeling Palembangsche Benedenlanden (Palembang Hilir).
Pada tahun 1921, melalui Staatblad nomor 465 dan pada tahun 1930 memalui Staadblad nomor 352, Karesidenan Palembang  di Sumatera Selatan diubah menjadi 3 afdeeling, yaitu: 1) Afdeeling Palembang Hilir dibawah seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Kota Palembang; 2) Afdeeling Palembang Hulu dibawah seorangAsisten Residen berkedudukan di Lahat ; 3) Afdeeling OGAN dan Komering Ulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Baturaja.
Afdelling Tebing Tinggi meliputi beberapa onder afdelling yang terdiri dari :
1)   Onder Afdelling Moesi Oeloe
2)   Onder Afdelling Empat Lawang
3)   Onder Afdelling Rejang
4)   Onder Afdelling Lebong
  Dari ke-empat onder afdeeling ini, yang masuk ke dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang hanya Onder Afdeeling Empat Lawang.
Didasari oleh semangat ingin memajukan Daerah Empat Lawang, pada tahun 1956 mulai timbul wacana untuk membentuk pemerintahan sendiri. Pada tahun 1967 dan 1975 wacana untuk memekarkan Daerah Empat Lawang semakin kuat dan muncul ke permukaan. Keinginan itu semakin kuat sejalan dengan bergulirnya reformasi.
Pada tahun 1998 aspirasi dan pemikiran untuk membentuk Kabupaten Empat Lawang dituangkan oleh Syamsu Indra Usman dalam tulisan berjudul “Daerah Empat Lawang Berpeluang Menjadi Kabupaten”. Syamsu Indra Usman, putra daerah asal Lubuk Puding sebagai pemrakarsa sekaligus penulis risalah tersebut kemudian dibantu oleh Sdr. Sahrun dari Desa Simpang Perigi, dan Gatmir Arifin asal Muara Kalangan Ulu Musi, Iskandar Harun Kepala Desa Padang Tepong, dan Darwin mantan Anggota DPRD Lahat. Dibentuklah Forum Komunikasi Masyarakat Ulu Musi (FKMU) dengan Ketua Syamsu Indra Usman dan Wakil Ketua Iskandar Harun. Tulisan tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lahat.
Pada tanggal 10 Februari 2001 kembali timbul aspirasi untuk membentuk Kabupaten Lintang Empat Lawang melalui proposal yang kembali disampaikan oleh Saudara Syamsu Indra Usman, pimpinan Forum Komunikasi Masyarakat Ulu Musi (FKMU) kepada ketua IKL4L Jakarta waktu itu Sdr. Jauhari Hora dengan penasehat Mayjen TNI PUR. H.M. Gasyim Aman dengan judul Daerah Empat Lawang Layak Menjadi Kabupaten. Kemudian pada bulan Maret 2001 timbul aspirasi serupa di Lubuk Linggau melalui Forum Perjuangan Masyarakat Lintang Empat Lawang Lubuk Linggau (FPMLIVLL) dan Forum perjuangan  lainnya di Muara Enim, Bengkulu.
       Menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, tanggal 14 Oktober 2002 para tokoh masyarakat Lintang yang ada di Jakarta membentuk Forum Peduli Pembangunan Lintang Empat Lawang (FOPPLEL), dan keinginan menjadikan Lintang Empat Lawang menjadi kabupaten dituangkan dalam seminar sehari yang diselenggarakan atas kerja sama FOPPLEL, IKLSL dengan Pemerintah Kabupaten Lahat dengan tema “Peduli Pembangunan Masyarakat Lintang Empat Lawang”. Setelah selesai seminar, pada tanggal 14 Oktober 2002 malam, dengan berbekal semboyan “Kalu Bukan Kito Sapo Agi, Kalu Bukan Mak Ini Kebilo Agi”, dibentuklah panitia kecil penyusunan FPML4L yang diketuai oleh Joncik Muhammad dan sekretaris Oni Kosim, B.Sc. maka terbentuklah Forum Perjuangan Masyarakat Lintang Empat Lawang (FPML4L) yang diketuai oleh H.M. Sohid DJ, SH.
Setelah terbentuknya FPML4L usaha untuk pembentukan Kabupaten Lintang Empat Lawang semakin terarah. Mulai dari pertemuan akbar di Pendopo tanggal 31 Mei 2003 yang dimotori oleh Ketua FPML4L Lahat HM. Sohid Dj.,SH dan dihadiri oleh Drs. H. Azizz Achmad (mantan Gubernur Bengkulu), Ketua IKL4L yang baru yaitu Mayjen TNI (Pur) Drs. H.A. Syarnubi Hasyim, MBA.Msc. dan utusan dari FPML4L/ IKL4L dari Jakarta, Cilegon, Palembang, Lahat, Bengkulu, Curup, Arga Makmur. Dan Fahrurrozy Alie, BA. Camat Pendopo merupakan satu-satunya camat yang berani hadir pada pertemuan akbar tersebut. Hadir juga unsur masyarakat dari 7 kecamatan.
Hasil kesepakatan bersama yang dicapai adalah:
1.      Setuju Pembentukan Kabupaten Empat Lawang;
2.      Nama Kabupaten Adalah Kabupaten EMPAT LAWANG;
3.      Terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan;
4.      Perjuangan akan diteruskan dan dilaksanakan secara berkesinambungan
Selanjutnya proposal Rencana Pembentukan Kabupaten Empat Lawang yang disusun oleh Ketua Sayuti Yazid, SH (Lubuk Linggau), anggota Drs. Akis Ropi Ayub, SH. (Lubuk Sepang), Ir. Nanti Kasih, MT. (Talang Padang), Edison Jaya, SH. M.Hum (Pendopo) Dedy Yansyah, SP. M.Si. (Pasemah Air Keruh), Effendi Abdullah, SH (Pagar Jati), Syamsu Indra Usman (Lubuk Puding) dan lain-lain.
Proposal dan daftar dukungan masyarakat serta data pendukung untuk membentuk Kabupaten Empat Lawang disampaikan kepada Bupati Lahat disampaikan melalui Surat No : 15/FPML4L/VI/2003 tanggal 18 Juni 2003. Disusul kemudian pada tanggal 26 Juni 2003, audiensi anatara Pengurus Forum Perjuangan Masyarakat Lintang Empat Lawang (FPML4L) mengadakan dengan Bupati Lahat.
Aspirasi masyarakat untuk membentuk Kabupaten Empat Lawang mendapat respon positif dari Bupati Lahat, Drs. H. Harunata, MM. Pada tanggal 23 Juli 2003 Bupati Lahat memanggil 7 camat di wilayah Empat Lawang beserta tokoh masyarakat dan kades pada. Hasil dari pertemuan tersebut 5 kecamatan yakni Pendopo, Ulu Musi, Muara Pinang, Lintang Kanan dan Talang Padang, mendukung terbentuknya Kabupaten Empat Lawang. Sedang 2 kecamatan lagi, yakni Tebing Tinggi dan Pasemah Air Keruh,  membuat pernyataan mendukung tetapi tidak bergabung dengan Kabupaten Empat Lawang, melainkan tetap bergabung dengan Kabupaten Lahat.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut Bupati Lahat malalui surat nomor 100/675/I/2003 tanggal 25 Juli 2003 membuat Tim Pemerintah Daerah untuk mengadakan sosialisasi ke kecamatan dari tanggal 4 s.d. 8 Agustus 2003. Tim Pemerintah Daerah tersebut dipimpin oleh Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Lahat, H.Chori Musa, BA.didampingi oleh pengurus FPML4L. Tim tersebut bertemu langsung dengan tokoh masyarakat dan kades. Hasil sosialisasi yang dilaporkan kepada Bupati Lahat diteruskan kepada DPRD Lahat melalui surat nomor 135/805/I/2003 tanggal 21 Agustus 2003, dan pada saat bersamaan Bupati Lahat juga menyampaikan laporan tentang aspirasi masyarakat kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat nomor 135/806/I/2003.
Suasana suksesi kepemimpinan Kabupaten  Lahat pada tahun 2004 ternyata memperlambat proses pembahasan pembentukan Kabupaten Empat Lawang. Namun selesai pemilu legislatif, Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 470/Kep/I/2004 tanggal 13 Mei 2004 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Lahat diketuai oleh Sekretaris Daerah, Ir. Darmansyah.
Pada tanggal 5 April 2004 Panitia Khusus DPRD Lahat mengadakan pertemuan dengan masyarakat Tebing Tingg dihadiri oleh Camat Tebing Tinggi. Hasil pertemuan itu menyimpulkan bahwa Kecamatan Tebing Tinggi bergabung dengan rencana Kabupaten Empat Lawang dengan ibu kota Tebing Tinggi. Masuknya Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Pasemah Air Keruh kedalam Kabupaten Empat Lawang tidak terlepas dari peran penting yang dimainkan oleh Ketua DPRD Lahat yang waktu itu dijabat oleh H. Budi Antoni Aljufri. Ia juga berperan aktif dalam mendorong Bupati Lahat untuk mempercepat proses Pemekaran Kabupaten Lahat dan sekaligus memfasilitasi percepatan pembentukan Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya dalam rangkaian kegiatan pembentukan Kabupaten Empat Lawang, DPRD Kabupaten Lahat melaksanakan Sidang Paripurna III pada Tanggal 25 April s/d 8 Mei 2004. Sebagai hasil sidang tersebut, DPRD Kabupaten Lahat menyetujui pemekaran Kabupaten Lahat melalui keputusan DPRD Kabupaten Lahat Nomor : 07 Tahun 2004 tanggal 8 Mei 2004.
Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2004 persetujuan DPRD Kabupaten Lahat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Pada tanggal 28 Juni 2004, setelah pendekatan intensif oleh Pengurus FPML4L Lahat dan Perwakilan FPML4L Palembang Drs. H. Abdul Shobur, SH.MM. dan Yulizar Dinoto, SH. akhirnya keluar persetujuan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pemekaran Kabupaten Lahat dan Pembentukan Kabupaten Empat Lawang melalui Surat Nomor 135/2527/II/2004 tanggal 31 Agustus 2004, yang kemudian disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tanggal 31 Agustus 2004, Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan menghasilkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 9 Tahun 2004, setelah sebelumnya pada tanggal 28 Juli 2004 dilakukan dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Lahat, Bupati Lahat, FPML4L, unsur masyarakat dan tokoh 7 kecamatan. Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan pendapat akhir semua fraksi menyetujui pemekaran Kabupaten Lahat menjadi dua kabupaten, yaitu:
a.     Kabupaten Lahat terdiri dari 19 kecamatan;
b.   Kabupaten Empat Lawang terdiri dari 7 kecamatan, dengan cakupan wilayah meliputi Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Lintang Kanan, Kecamatan Talang Padang, dan Kecamatan Pasenah Air Keruh.
Pada tanggal 21 Agustus 2004, FPML4L Perwakilan Jakarta dibawah koordinasi langsung Mayjen TNI Drs. A. Syarnubi Hasyim, MBA.,M.Sc. menyelenggarakan pertemuan akbar kedua yang bertempat di Ruang Pertemuan Serbaguna Asrama Haji Jakarta. Pertemuan ini pada intinya mengharapkan agar masyarakat Lintang Empat Lawang tetap bersatu-padu dan fokus dalam berpartisipasi mendukung perjuangan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang,
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa persyaratan minimal untuk pemekaran daerah otonomi baru adalah adanya proposal yang dilengkapi dengan berkas data pendukung serta rumusan-rumusan kajian ilmiah tentang daerah yang akan dimekarkan. Untuk itu ditunjuk tim untuk melengkapi  berkas tersebut. Berkaitan dengan penentuan ibu kota kabupaten kemudian diadakan sejumlah kajian ilmiah. Hasil kajian ilmiah Balitek Unsri Palembang menyatakan bahwa letak ibu kota Kabupaten Empat Lawang yang paling tepat adalah di Pendopo. Juga kajian ilmiah dari Konsultan DPOD mnenyatakan bahwa letak ibu kota Kabupaten yang paling tepat adalah di Pendopo.
Setelah semua berkas di tingkat provinsi lengkap, maka melalui surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/3348/11/2004 pada tanggal 23 Agustus 2004 semua berkas dikirim ke Depdagri dan Komisi II DPR RI.
Pada tanggal 19 Oktober 2005 diadakan rapat dengan Ketua /Anggota DPD Republik Indonesia PAH I di Jakarta. Pada tanggal 27 Oktober 2005 disepkti bahwa Tim DPD RIakan turun langsung ke lapangan pada tanggal 26-29 November 2005 ntuk menun jau kesiapan daerah termasuk tentang persoalan Kecamatan Pasemah Air Keruh yang belum bersedia bergabung.
Pada tanggal 9 Januari 2006, di Kantor Gubernur Sumatera Selatan diadakan audiensi antara Gubernur/Wakil Gubernur dengan tokoh masyarakat, Mayjen TNI (Pur) HA. Syarnubi Hasyim MBA.M.Sc.(Ketum IKL4L Jakarta), Mayjen TNI (Pur) HM. Gasyim Aman (Penasehat), HM Sohid Dj, SH (Ketum FPML4L), Ir. Jauhari Hora (Ketua Jakarta), Drs. H.AS. Gani (Penasehat). Dalam audiensi itu disepakati bahwa ibu kota Kabupaten Empat Lawang ditentukan oleh Depdagri.
Selanjutnya melalui proses perjuangan cukup panjang dari seluruh elemen masyarakat Lintang Empat Lawang, usul pemekaran Kabupaten Empat Lawang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPR Republik Indonesia di Jakarta melalui Komisi II.
Sidang Pleno DPR Republik Indonesia pada Tanggal 8 Desember 2006 memberikan persetujuan pembentukan Kabupaten Empat Lawang melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan dengan wilayah terdiri dari :
1.   Kecamatan Muara Pinang;
2.   Kecamatan Lintang Kanan;
3.   Kecamatan Pendopo;
4.   Kecamatan Ulu Musi;
5.   Kecamatan Pasemah Air Keruh;
6.   Kecamatan Tebing Tinggi;
7.   Kecamatan Talang Padang.
Selanjutnya pada tanggal 20 April 2007, bertempat di Griya Agung Rumah Dinas Gubernur Sumatera Selatan, Kabupaten Empat Lawang diresmikan oleh Mendagri Ad Interin Bapak Jenderal TNI (Purn) Widodo A.S, sekaligus melantik Drs. H. Abdul Shobur, SH. MM. selaku Pejabat Bupati Empat Lawang.
logoblog

Thanks for reading Sejarah dan profil Kabupaten Empat Lawang

Previous
« Prev Post