Tiap tanggal 9 Agustus kita memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Riau, tapi tak banyak yang tau sejarah terbentuknya Provinsi Riau. Berikut ini sejarah singkat terbentuknya Provinsi Riau.
Pada awalnya Provinsi Riau tergabung dalam Provinsi Sumatera Tengah yang terdiri dari tiga Residen yaitu Jambi, Riau dan Sumbar dimana pusat pemerintahan berada di Residen Sumatera Barat.
Adapun alasan pemisahan diri Residen Riau dari Provinsi Sumatera Tengah karena:
- Pusat pemerintahan yang berada di Residen Sumbar sehingga Riau memang tidak terlalu terperhatikan oleh pemerintah provinsi
- Adanya perbedaan karakteristik daerah sehingga pemahaman visi dari masing-masing residen tidak dapat disatukan
- Ada kesan bahwa pihak pemegang kekuasaan di Sumatera Tengah selalu memaksakan diri setiap kebijakan yang diambilnya
Ide pendirian Provinsi Riau ini awalnya hanya ada tingkat elit dan tokoh masyarakat Riau, dimana salah satunya (Alm) H. Wan Ghalib.
Saat itu, masyarakat dari empat Kabupaten yaitu Bengkalis, Kepri, Indragiri, dan Kampar telah bertekad untuk sama-sama berjuang membentuk Provinsi Riau. Kemudian membentuk Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR) pada rapat Panitia Persiapan Provinsi Riau, 2-6 Desember 1955.
Melalui Kongres Rakyat Riau (KRR) ke-1 yang berlangsung di Pekanbaru, 31 Januari hingga 2 Februari 1956, rakyat Riau sudah membulatkan tekad untuk membentuk provinsi sendiri.
Hingga pada tanggal 9 Agustus 1957 di Bali, Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 yang menyatakan pembentukan daerah-daerah tingkat I, yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Oleh sebab itu, tiap tanggal 9 Agustus di peringati sebagai Hari Jadinya Provinsi Riau.