Kota Administrasi Jakarta Barat mempunyai luas wilayah : 12.615,14 Ha dan terletak antara 106 - 48 BT, 60 - 12 LU dan dibatasi oleh wilayah sebagai berikut: Sebelah Selatan: Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kabupaten/Kodya Tangerang, Sebelah Barat: Kabupaten dan Kotamadya Tangerang, Sebelah Timur: Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, sedangkan Sebelah Utara: Kabupaten/Kota Madya Tangerang dan Kota Administrasi Jakarta Utara. Jakarta Barat mempunyai 8 Kecamatan, 56 Kelurahan, 578 Rukun Warga, 6.348 Rukun Tetangga. Dari segi personilnya, Walikota Jakarta Barat mempunyai 10.589 orang Pegawai yang terdiri dari: 1. Pegawai Pemerintahan : 3.364 orang 2. Guru SD, SLTP, SLTA 6.537 orang 3. Medis dan Paramedis 688 orang.
Jakarta Barat
mempunyai visi agar terwujudnya Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai Kota
jasa yang nyaman dan sejahtera. Dan misi untuk membangun tata pemerintahan yang
baik guna terwujudnya kota jasa dan wisata budaya dan sejarah. Meningkatkan
kualitas lingkungan perkotaan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat
dengan mengembangkan nilai, norma serta pranata sosial, guna meningkatkan
kualitas pelayanan masyarakat. Motto Jakarta Barat adalah "Kampung
Kite Kalo Bukan Kite Nyang Ngurusin Siape Lagi" Motto ini
mempunyai makna dan harapan akan besarnya rasa tanggung jawab dan rasa cinta
warga masyarakat pada Kota Administrasi Jakarta Barat yang diwujudkan dengan
peran serta dan kerjasama yang erat dan terpadu antara pemerintah, pihak swasta
dan masyarakat dalam memajukan pembangunan kota disegala bidang demi
kesejahteraan semua masyarakat termasuk bersama-sama untuk menjaga dan
menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bersih. Dengan ini juga sarat
makna yang sangat disadari bahwa kitalah yang menentukan keberhasilan itu semua
dengan segala daya dan upaya kita sendiri.
Pemerintah Kota Administrasi
Jakarta Barat mempunyai 59 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang membantu
dalam penyelenggaraan pemerintah di wilayah Jakarta Barat. Salah satunya adalah
Suku Dinas Komunikasi , Informatika dan Statistik yang beralamat di Kantor
Walikota Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya No. 2 Kelurahan Kembangan Utara,
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, 11610.
Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 1978, wilayah DKI Jakarta di bagi menjadi 5 (lima) wilayah kota administrasif. Wilayah kotamadya Jakarta Barat merupakan salah satu bagian yang memiliki kedudukan setingkat dengan Kotamadya Tingkat II. Walikotamadya yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur KDKI Jakarta Berdasarkan Penetapan Presiden RI No.2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan DKI Jakarta dan Penjelasan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Walikotamadya adalah menjalankan Pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam wilayah. Tugas-tugas tersebut meliputi bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, kesejahteraan masyarakat, sosial politik, agama, tenaga kerja, pendidikan, pemudan dan olah raga. Kependudukan perekonomian dan pembangunan fisik prasarana lingkungan serta bidang-bidang lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemukiman di daerah sangat padat penduduk seperti Kelurahan Kali Anyar sudah tidak layak huni dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Mata pencaharian penduduk Kodya Jakarta Barat:
- Pertanian : 1.02 %
- Pertambangan : 0.30 %
- Industri : 23.24 %
- Listrik/gas/air minum : 1.17 %
- Perdagangan : 33.28 %
- Angkutan dan Komunikasi : 6.22 %
- Keuangan/Asuransi : 3.47 %
- Bagunan : 5.66 %
- Jasa dan Lainnya : 25.64 %