Secara historis, pemekaran Kabupaten
Ogan Komering Ulu menjadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan
Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, adalah pengulangan
bentuk pembagian wilayah Pemerintahan yang pernah ada dan berlaku
sebelumnya yang dikenal sebagai pemerintahan Afdeling (Kabupaten) Ogan
dan Komering Ulu pada tahun 1918 dengan Ibu Kota Muaradua yang kemudian
dipindahkan ke Baturaja. Pada tahun 1947 daerah tersebut ditetapkan
menjadi darah otonom yang meliputi 3 Onder Afdeling, yaitu :
- Onder Afdeling Ogan Komering Ulu dengan Ibukota Baturaja;
- Onder Afdeling Komering Ulu dengan Ibukota Martapura;
- Onder Afdeling Makakau dan Ranau dengan ibukotanya Muaradua
Pada tahun 1950 terjadi pembubaran Nomor
11 Tahun 1950. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 kembali
dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Ibukotanya Baturaja.
Setelah 15 Tahun berjalan sistem
pemerintahan mengalami perubahan yang sangat mendasar dengan
dikeluarkannya UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan
UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menghapuskan sistem
pemerintahan Marga. Maka berdasarkan kedua UU tersebut, Kabupaten Ogan
Komering Ulu dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah Pembantu Bupati, yaitu :
- Pembantu Bupati Wilayah I (satu) Eks Kawedanan Baturaja dengan Ibukotanya Lubuk Batang;
- Pembantu Bupati Wilayah II (dua) Eks Kawedanan Komering Ulu dengan Ibukotanya Martapura;
- Pembantu Bupati Wilayah III (tiga) Eks Kawedanan Muaradua dengan Ibukotanya Muaradua;
Perjalanan sejarah tersebut
menggambarkan bahwa pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
berkaitan erat dan tidak terlepas dari latar belakang sejarah sistem
pembagian wilayah pemerintahan yang pernah ada dan berlaku sebelumnya di
masa lamapau.
Didasari semangat reformasi, lahirlah
komitmen masyarakat yang menghendaki pemekaran Kabupaten Ogan Komering
Ulu dengan pertimbangan untuk mempersingkat rentang kendali pelaksanaan
pemerintahan, meningkatkan pelayanan, kemudahan pengawasan dan
meningkatkan kemampuan daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta
mempercepat proses pembangunan dalam rangka percepatan tercapainya
kesejahteraan masyarakat.
Rencana pemekaran Kabupaten Ogan
Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten mendapat dukungan dari Tokoh
Masyarakat, Partai Politik dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Ogan
Komering Ulu.
Menyikapi hal itu, pada tanggal 25 Mei
Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui surat Nomor
136/II/2001 mengusulakn rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu
kepada DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Ogan Komering
Ulu menanggapi dengan mengeluarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Ogan
Komering Ulu Nomor 33 Tahun 2001, tanggal 13 Juli 2001 yang isinya
menyetujui rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Melalui surat keputusan Bupati Ogan
Komering Ulu Nomor : 125/10.A/SK/2001 dibentuk tim penyusunan rencana
pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan melalui surat keputusan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari
2001, dibentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota
Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Suamtera Selatan.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut,
maka pada tanggal 15 Agustus Tahun 2001 dibentuk panitia pembantu
persiapan pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ketua
H.A.Rasyid Yusuf dan kawan-kawan.
Perjuangan Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (PPP-KOT).
Panitia pembantu ini kemudian pada
tanggal 6 Juli 2002 ditingkatkan menjadi Panitia Persiapan Pemebntukan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (yang disingkat PPP-KOT) diketuai oleh
Drs. Syahrir Oesman yang tugasnya antara lain mempersiapkan sarana dan
prasarana, seperti lahan untuk perkantoran dan hal-hal yang diperlukan.
Namun dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu belum menunjukkan
kepastian, sehingga seluruh elemen masyarakat termasuk Panitia Persiapan
Pembentukan Kabuapten Ogan Komering Ulu Timur (PPP-KOT) menyampaikan
aspirasi secara terbuka di lapangan Ahmad Yani Baturaja.
Penyampaian aspirasi ini ternyata
membawa dampak yang positif, yakni mendapat duklungan dari DPRD Propinsi
Sumatera Selatan melalui surat keputusan DPRD Propinsi Sumatera Selatan
nomor 10 tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 yang isinya memberikan
persetujuan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu
menjadi 3 (tiga) Kabupaten.
Terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Pada tanggal 19 sampai dengan 21 juli
tahun 2002, DPR RI melalui komisi II beserta Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah dan Tim Departemen Dalam Negeri melakukan kunjungan, survey dan
evaluasi.
Di daerah rencana pemekaran, sebagai
klimaks perjuangan PPP-KOT dan seluruh elemen masyarakat membuahkan
hasil yaitu dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan
ditetapkannya UU Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan
dan Kabupaten Ogan Ilir di Propinsi Sumatera Selatan.
Tanggal 17 Januari 2004 Gubernur
Sumatera Selatan melantik Drs. Amri Iskandar,MM sebagai pejabat Bupati
Ogan Komering Ulu Timur dan telah meletakkan kerangka awal dari penataan
kelembagaan dan dimulai jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur yang dilanjutkan oleh Drs.Sujiadi,MM sebagai pejabat
Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang
definitif.
Dari hasil Pemilihan Kepala Derah secara
langsung yang pertama kali, terpilih H.Herman Deru,SH dan H.M.Kholid
Mawardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang
dilantik pada tanggal 23 Agustus 2005 sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Ogan Komering Ulu Timur. Selanjutnya lahirlah Perda Kabupaten Ogan
Komering Ulu TimurNomor 39 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa tanggal 17
Januari adalah sebagai Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Seiring dengan perjalanan waktu yang ditandai berakhirnya masa jabatan H. Herman Deru dan HM Kholid Mawardi dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur pada priode kedua tahun 2010-2015
Selanjutnya, tampuk Pimpinan di
Kabupaten OKU Timur dipercayakan Gubernur Sumsel kepada Richard
Chahyadi AP, M.Si sebagai Penjabat Bupati OKU Timur sampai dilantiknya
Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur hasil Pilkada Tahun 2015.
Berdasarkan rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2015
yang di gelar KPU OKU Timur di Martapura tanggal 16 Desember 2015
menempatkan pasangan HM Kholid Mawarsi S.Sos M.Si dan Ferry Antoni SE
sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur terpilih Priode
2016-2021 dengan perolehan suara sebanyak 180.677 (58,55%) dari total jumlah suara sah 308.587 dengan jumlah pemilih di OKU Timur 330.679 mata pilih.
Pasangan HM Kholid Mawardi dan Ferry
Antoni dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati
OKU Timur Priode 2016-2021 oleh Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin pada
tanggal 17 Februari 2016 di Palembang, bersamaan dengan pelantikan enam
pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sumsel hasil Pilkada tahun 2015.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 3.370 km2 dengan Ibukota Kabupaten ini terletak di Martapura
yang didiami penduduk dengan beragam multi etnis suku dengan penduduk
asli suku komering, kemudian ada suku Jawa, Ogan, Bali dan sejumlah
suku lainnya yang ada di Nusantara meskipun demikian kehidup rukun
penuh kekerabatan yang sangat kental.
Pada awal berdirinya Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur terdiri dari atas 10 Kecamatan, 199 Desa dan 3
Kelurahan dan saat ini OKU Timur sudah ada 20 kecamatan, 305 desa, 7
kelurahan dan 20 desa persiapan.
Secara historis pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Ogan Komering Ulu Selatan dan
Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah pengulangan bentuk pembagian wilayah
Pemerintahan yang pernah ada dan berlaku sebelumnya yang dikenal sebagai
pemerintahan Afdeling (Kabupaten) Ogan dan Komering Ulu pada tahun 1918
dengan Ibu Kota Muaradua yang kemudian dipindahkan ke Baturaja.Pada tahun 1947 daerah tersebut ditetapkan menjadi daerah otonom yang meliputi 3 Onder Afdeling, yaitu :
Onder Afdeling Ogan Komering Ulu dengan Ibukota Baturaja
Onder Afdeling Komering Ulu dengan Ibukota Martapura
Onder Afdeling Makakau dan Ranau dengan ibukotanya Muaradua
Pada tahun 1950 terjadi pembubaran Nomor 11 Tahun 1950. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 kembali dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Ibukotanya Baturaja.
Setelah 15 Tahun berjalan sistem pemerintahan mengalami perubahan yang sangat mendasar dengan dikeluarkannya UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menghapuskan sistem pemerintahan Marga.
Maka berdasarkan kedua UU tersebut, Kabupaten Ogan Komering Ulu dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah Pembantu Bupati, yaitu :
Pembantu Bupati Wilayah I (satu) Eks Kawedanan Baturaja dengan Ibukotanya Lubuk Batang.
Pembantu Bupati Wilayah II (dua) Eks Kawedanan Komering Ulu dengan Ibukotanya Martapura.
Pembantu Bupati Wilayah III (tiga) Eks Kawedanan Muaradua dengan Ibukotanya Muaradua.
Perjalanan sejarah tersebut menggambarkan bahwa pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkaitan erat dan tidak terlepas dari latar belakang sejarah sistem pembagian wilayah pemerintahan yang pernah ada dan berlaku sebelumnya di masa lamapau.
Didasari semangat reformasi, lahirlah komitmen masyarakat yang menghendaki pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan pertimbangan untuk mempersingkat rentang kendali pelaksanaan pemerintahan meningkatkan pelayanan kemudahan pengawasan dan meningkatkan kemampuan daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam serta mempercepat proses pembangunan dalam rangka percepatan tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten mendapat dukungan dari Tokoh Masyarakat, Partai Politik dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Menyikapi hal itu pada tanggal 25 Mei Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui surat Nomor 136/II/2001 mengusulakn rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu menanggapi dengan mengeluarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 13 Juli 2001 yang isinya menyetujui rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Melalui surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 125/10.A/SK/2001 dibentuk tim penyusunan rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu dan melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 dibentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Suamtera Selatan.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut maka pada tanggal 15 Agustus Tahun 2001 dibentuk panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ketua H.A.Rasyid Yusuf dan kawan-kawan.
Perjuangan Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (PPP-KOT).
Panitia pembantu ini kemudian pada tanggal 6 Juli 2002 ditingkatkan menjadi Panitia Persiapan Pemebntukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (yang disingkat PPP-KOT) diketuai oleh Drs. Syahrir Oesman yang tugasnya antara lain mempersiapkan sarana dan prasarana seperti lahan untuk perkantoran dan hal-hal yang diperlukan.
Namun dalam kurun waktu 2 (dua) tahun rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu belum menunjukkan kepastian sehingga seluruh elemen masyarakat termasuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabuapten Ogan Komering Ulu Timur (PPP-KOT) menyampaikan aspirasi secara terbuka di lapangan Ahmad Yani Baturaja.
Penyampaian aspirasi ini ternyata membawa dampak yang positif yakni mendapat duklungan dari DPRD Propinsi Sumatera Selatan melalui surat keputusan DPRD Propinsi Sumatera Selatan nomor 10 tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 yang isinya memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten.
Terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Pada tanggal 19 sampai dengan 21 juli tahun 2002, DPR RI melalui komisi II beserta Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Tim Departemen Dalam Negeri melakukan kunjungan survey dan evaluasi.
Di daerah rencana pemekaran sebagai klimaks perjuangan PPP-KOT dan seluruh elemen masyarakat membuahkan hasil yaitu dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ditetapkannya UU Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Propinsi Sumatera Selatan.
Tanggal 17 Januari 2004 Gubernur Sumatera Selatan melantik Drs. Amri Iskandar sebagai pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur dan telah meletakkan kerangka awal dari penataan kelembagaan dan dimulai jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dilanjutkan oleh Drs.Sujiadi,MM sebagai pejabat Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang definitive.
Dari hasil Pemilihan Kepala Derah secara langsung yang pertama kali terpilih H.Herman Deru,SH dan H.M.Kholid Mawardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang dilantik pada tanggal 23 Agustus 2005 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur Selanjutnya lahirlah Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa tanggal 17 Januari adalah sebagai Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Seiring dengan perjalanan waktu yang ditandai berakhirnya masa jabatan H Herman Deru dan HM Kholid Mawardi dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur pada priode kedua tahun 2010-2015.
Selanjutnya, tampuk Pimpinan di Kabupaten OKU Timur dipercayakan Gubernur Sumsel kepada Richard Chahyadi AP, M.Si sebagai Penjabat Bupati OKU Timur sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur hasil Pilkada Tahun 2015.
Berdasarkan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2015/ yang di gelar KPU OKU Timur di Martapura tanggal 16 Desember 2015 menempatkan pasangan HM Kholid Mawarsi S.Sos M.Si dan Ferry Antoni SE sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur terpilih Priode 2016-2021 dengan perolehan suara sebanyak 180.677 (58,55%) dari total jumlah suara sah 308.587 dengan jumlah pemilih di OKU Timur 330.679 mata pilih.
Pasangan HM Kholid Mawardi dan Ferry Antoni dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Priode 2016-2021 oleh Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin pada tanggal 17 Februari 2016 di Palembang/ bersamaan dengan pelantikan enam pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sumsel hasil Pilkada tahun 2015.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 3.370 km2 dengan Ibukota Kabupaten ini terletak di Martapura yang didiami penduduk dengan beragam multi etnis suku dengan penduduk asli suku komering kemudian ada suku jawa, ogan, bali, dan sejumlah suku lainnya yang ada di Nusantara meskipun demikian kehidup rukun penuh kekerabatan yang sangat kental.
Pada awal berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdiri dari atas 10 Kecamatan, 199 Desa dan 3 Kelurahan, dan saat ini OKU Timur sudah ada 20 kecamatan, 305 desa, 7 kelurahan dan 20 desa persiapan.