Pada masa sebelum Pemerintahan Kolonial Belanda, wilayah Ogan
Komering Ulu masih tergabung dengan Kesultanan Palembang dan terdiri dari
beberapa marga yang masing-masing marga dikepalai oleh seorang Pesirah,
Adipati atau Depati, sehingga sistem pemerintahan yang dianut pada masa itu
disebut Pemerintahan Marga. Suku asli yaitu Ogan (sekitar Sungai Ogan),
Komering (sekitar Sungai Komering) dan Daya (sekitar daerah Lengkiti),
Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki keberagaman budaya, adat istiadat dan
bahasa. Bahkan bahasa dan gaya bicara antara satu desa dengan lainnya juga
berbeda. Seni budaya dan adat istiadat yang masih dan terus dilestarikan antara
lain tari tradisional dan tembang daerah, sulam-sulaman, anyaman, adat istiadat
meminang, prosesi pernikahan dan prosesi penyambutan tamu kehormatan.
Pada saat terjadinya Perang Dunia I (1914-1918) dan perkembangan
politik pada masa itu, mengakibatkan dibentuknya Afdeling (kabupaten) Ogan dan
Afdeling Komering Ulu tahun 1918, dengan ibukota Muaradua yang kemudian
dipindahkan ke Baturaja. Asisten Residen yang pertama saat itu bernama A.
Koomang. Kemudian dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
Tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Pembentukan Daerah Otonom, maka timbul
tuntutan agar Ogan Komering Ulu dijadikan daerah otonom. Melalui perubahan
tersebut, maka berubah pula kedudukan masing-masing Afdeling, sebagai berikut:
- Onder Afdeling Ogan Ulu yang semula berkedudukan di Dusun Lubuk Batang, dipindahkan ke baturaja.
- Onder Afdeling Komering Ulu tetap berkedudukan di Martapura
- Onder Afdeling Muaradua dan Ranau berkedudukan di Banding Agung dipindahkan ke Muaradua.
Adanya perubahan administrasi inilah yang mengakibatkan pembentukan tiga
Districhten di bawah pimpinan seorang Districhtoofd/Demang yang masing-masing
membawahi Onderdistricthoofd/Asisten Demang.
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu itu sendiri dahulu diambil dari
nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah
kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah,
sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, tahun 1878
ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu. Sedangkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu
terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 Tentang
Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Daerah Sumatera Selatan menjadi Propinsi di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkanlah batas-batas wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan
dengan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi
daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.