Kabupaten Lampung Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kalianda. Mendengar Lampung Selatan tak lepas dari nama Raden Inten II. Pahlawan Nasional pejuang kemerdekaan.
Radin Inten II lahir di Lampung Selatan tahun 1834. Pada usia enam belas tahun, ia dinobatkan sebagai penguasa Negara Ratu. Pada masa itu, sebagian daerah Lampung sudah dikuasai Belanda. Jiwa mudanya yang merdeka tak tenang melihat penderitaan yang dialami rakyatnya akibat kekejaman pemerintah kolonial Belanda. Karena itu, Radin Inten II dengan gagah berani melakukan perjuangan mewujudkan kemerdekaan meski harus dibayar dengan nyawa.
Walaupun usianya masih muda belia, Radin Inten II merupakan sosok panglima perang dan pemikir dengan kepribadian yang kuat. Ketika ia mulai melakukan perlawanan, Belanda pun mengeluarkan bujuk rayunya agar Radin Inten II mengurungkan niatnya itu. Namun dengan tegas Radin Inten II menolak mentah-mentah upaya yang dilakukan Belanda. Semenjak itu peperangan pun berkobar.
Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.109,74 km². Lampung Selatan bagian selatan meruncing dan mempunyai sebuah teluk besar yaitu Teluk Lampung. Di Teluk Lampung terdapat sebuah pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang dimana kapal-kapal dalam dan luar negeri dapat merapat. Secara umum pelabuhan ini merupakan faktor yang sangat penting bagi kegiatan ekonomi penduduk Lampung, terutama penduduk Lampung Selatan. Pelabuhan ini sejak tahun 1982 termasuk dalam wilayah Kota Bandar Lampung.
Di bagian selatan wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang juga ujung Pulau Sumatera terdapat sebuah pelabuhan penyeberangan Bakauheni, yang merupakan tempat transito penduduk dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya. Dengan demikian Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera bagian selatan.
Jarak antara Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) dengan Pelabuhan Merak (Provinsi Banten) kurang lebih 30 kilometer, dengan waktu tempuh kapal penyeberangan sekitar 1,5 jam. Lampung Selatan terbagi dalam 17 kecamatan dan terdiri dari 248 desa dan 3 kelurahan.
Sejarah terbentuknya Lampung Selatan erat kaitannya dengan dasar pokok Undang-Undang Dasar 1945. bab VI pasal 18 disebutkan pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang serta memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara dan Hak-hak Asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, lahirlah Undang- undang Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, yang pada hekekatnya adalah Undang-undang Pemerintah di Daerah yang pertama. Isinya antara lain mengembalikan kekuasaan Pemerintahan di Daerah kepada aparatur berwenang yaitu Pamong Prajadan Polisi. Selain itu, untuk menegakkan Pemerintahan di Daerah yang rasional dengan mengikut sertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya disusul dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya sebagai berikut:
1. Propinsi Daerah Tingkat I
2. Kabupaten/Kotamadya (Kota Besar) Daerah Tingkat II
3. Desa (Kota Kecil) Daerah Tingkat III.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, maka lahirlah Propinsi Sumatera Selatan dengan Perpu Nomor 3 tanggal 14 Agustus 1950, yang dituangkan dalam Perda Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950. Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Propinsi Sumatera Selatan.
Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian otonomi kepada Daerah bawahannya, diatur selanjutnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan sebanyak 14 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Lampung Selatan beserta DPRD-nya dan 7 (tujuh) buah Dinas otonom.
Untuk penyempurnaan lebihlanjut tentang struktur Pemerintahan Kabupaten, lahirlah Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 yang tidak jauh berbeda dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1948. Hanya dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1957 dikenal dengan sistem otonomi riil yaitu pemberian otonomi termasuk medebewind.
Kemudian untuk lebih sempurnanya sistem Pemerintahan Daerah, lahirlah Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang mencakup semua unsur-unsur progresif dari pada:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957
4. Penpres Nomor 6 tahun 1959
5. Penpres Nomor 5 tahun 1960.
Selanjutnya, karena Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, makaU ndang-undang Nomor 18 tahun 1965 ditinjau kembali. Sebagai penyempurnaan, lahirlah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, yang sifatnya lebih luas dari Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Undang-undang ini tidak hanya mengatur tentang Pemerintahan saja, tetapi lebih luas dari itu, termasuk dinas-dinas vertikal (aparat pusat di daerah) yang diatur pula di dalamnya.
Selain itu, Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 diperkuat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian disempurnakan oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2008. Undang-undang yang terakhir ini lebih jelas dan tegas menyatakan prinsip yang dipakai bukan lagi otonomiriil dan seluas-luasnya, tetapi otonomi nyata dan bertanggungjawab serta bertujuan pemberian otonomi kepada daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Penduduk Lampung Selatan secaragaris besar dapat digolongkan menjadi duabagian yaitu penduduk asli Lampung dan penduduk pendatang. Penduduk asli khususnya sub suku Lampung Peminggir umumnya berkediaman di sepanjang pesisir pantai. Penduduk sub suku lainnya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Penduduk pendatang berdomisili di Lampung Selatan terdiri dari bermacam-macam suku dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, JawaTimur, Bali, Sulawesi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
Dari semua suku pendatang tersebut jumlah terbesar adalah pendatang dari Pulau Jawa. Besarnya penduduk yang berasal dari Pulau Jawa dimungkinkan oleh adanya kolonisasi pada zaman penjajahan Belanda dan dilanjutkan dengan transmigrasi pada masa setelah kemerdekaan, disamping perpindahan penduduk secara swakarsa dan spontan. Beragam nyaetnis penduduk di Kabupaten Lampung Selatan mungkin juga disebabkan karena KabupatenLampung Selatan sebagian besar adalah wilayah pantai sehingga banyak nelayan yang bersandar dan menetap.
Para nelayan ini pada umumnya mendiami wilayah pantai timur dan selatan, yang sebagian besar berasal dari pesisir selatan Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan.Dengan beragamnya etnis penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Selatan, maka beragam pula adat dan kebiasaan masyarakatnya sesuai dengan asal daerahnya .Adat kebiasaan penduduk asli yang saat ini masih sering terlihat adalah pada acara-acara pernikahan.
Penduduk Lampung Selatan dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Hukum adat tersebut berbeda antara yang satude nganlainnya. Secara umum pendudukasli Lampung yang terdapat di Kabupaten Lampung Selatan dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat Lampung Peminggir yang merupakan mayoritas suku Lampung di Kabupaten Lampung Selatan dan kelompok kedua yaitu masyarakat Lampung Pepadun.
Dalam perkembangannya Pembangunan Lampung Selatan maju pesat, sejumlah fasilitas trasportasi bersekala nasional berada di kabupaten ini. Seperti Bandara Udara Raden Inten II, PelabuhanBakauheni, Ikon Lampung TuguSigerdanGerbangTol Sumatera.