Kabupaten Merangin terbentuk pada 5 Agustus 1965 tahun silam adalah pengembangan dari wilayah yang dulu kita kenal dengan sebutan Kabupaten SARKO ( Sarolangun Bangko ) sesuai dengan Undang-Undang No 54 Tahun 1999 yang beribukota di Bangko.
SEJARAH PERJUANGAN SARKO
Sistem Pemerintahan
Nama - Nama Yang Pernah Menjabat Sebagai Pasirah Kepala Marga Batin XI di Ulu
Sejarah Perjuangan Rakyat Bangko sebelum Kemerdekaan
Sejarah Perjuangan Rakyat Bangko Setelah Kemerdekaan
Masuknya PRRI ke Bangko
Perlawanan Terhadap PRRI
Penumpasan Terhadap PRRI
SISTEM PEMERINTAHAN
Semenjak Proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945 di Marga Batin IX di Ulu dikepalai oleh seorang Pasirah kepala marga. Di dalam menjalankan tugasnya pasirah kepala Marga di dampingi oleh Dewan Pemerintah Marga (DPM).
Adapun desa-desa yang termasuk di dalam Marga Batin IX di ulu ada 7 desa yaitu :
1. Biuku Tanjung
2. Bedeng Rejo (Bedeng Buai)
3. Pulau Rengas
4. Kungkai Jaya
5. Pasar Bangko dan Sekitarnya
6. Dusun Bangko
7. Dusun Mudo
Disamping Pasirah kepala marga yang memimpin Marga Batin IX di Ulu, di desa Marga Batin IX di Ulu dikepalai oleh Rio. Kepala Desa dan Mangku sebagai wakil serta di bantu oleh beberapa pembantu lainnya. Pusat pemerintahan Marga Batin IX di Ulu berkedudukan di Pulau Rengas.
Marga Batin IX di Ulu selain kepala Desa dan kepala Marga ada pula pemimpin Agama yang disebut dengan Kodi atau wali hakim yang membawahi pegawai syarak yang terdiri dari katip, imam, dan bilal.
Tugas-tugas dari kodi adalah menyelesaikan masalah perkawinan dan perselisihan yang terjadi di dalam rumah tangga penduduk Desa Marga Batin IX di Ulu, dan masalah lain yang berhubungan dengan syari’ah Agama Islam.
Yang menjadi kodi dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 adalah “H. Muhammad Nuh”.
Setelah H. Muhammad Nuh, kodi atau wali hakim di pimpin oleh “Abas Yusuf” dari tahun 1959 sampai dengan tahun 1970.
NAMA – NAMA YANG PERNAH MENJABAT SEBAGAI PASIRAH KEPALA MARGA BATIN IX DI ULU
Abdul Rahman Sumodiharjo
Abdul Rahman Sumodiharjo Pasirah adalah Kepala Marga Batin IX di Ulu yang pertama. Beliau berasal dari Pulau Rengas dan memerintah dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1946.
Zakaria Kasim
Pada tahun 1946 kepemimpinan Abdul Rahman Sumodiharjo sebagai Pasirah Kepala Marga Batin IX di Ulu digantikan oleh Zakaria Kasim, yang juga berasal dari Pulau Rengas. Beliau memerintah sampai dengan tahun 1957.
M. Daud
Pada Tahun 1957 kepala Marga Batin IX di Ulu di jabat oleh M. Daud dari Pulau Rengas. M. Daud adalah anggota dari TNI. Beliau memerintah hanya sampai tahun 1958. Pada tahun 1958 beliau meninggal dunia menjadi korban pembunuhan pemberontakan PRRI yang masuk desa Pulau Rengas.
A. Thalib
Pada tahun 1958 kepala Marga Batin IX di Ulu dijabat oleh A. Thalib dari Kungkai. Beliau menggantikan M. Daud yang meninggal di masa tugasnya. A. Thalib memerintah sampai tahun 1961.
Zainuddin Abbas
Pada tahun 1961 sampai dengan tahun 1982 pasirah kepala Marga Batin IX dijabat oleh Zainuddin Abbas. Beliau adalah seorang pejuang dari desa pulau rengas yang diangkat sebagai kepala Marga Batin IX di Ulu setelah pensiun dari TNI dengan pangkat sebagai mayor.
Setelah dikeluarkannya undang-undang No.5 tahun 1979, penyelenggaraannya tidak lagi menggunakan sistem Igo (sistem adat), Melainkan cara penyelenggaraannya diatur oleh undang-undang.
Disamping Pasirah kepala marga yang memimpin Marga Batin IX di Ulu, di desa Marga Batin IX di Ulu dikepalai oleh Rio. Kepala Desa dan Mangku sebagai wakil serta di bantu oleh beberapa pembantu lainnya. Pusat pemerintahan Marga Batin IX di Ulu berkedudukan di Pulau Rengas.
Marga Batin IX di Ulu selain kepala Desa dan kepala Marga ada pula pemimpin Agama yang disebut dengan Kodi atau wali hakim yang membawahi pegawai syarak yang terdiri dari katip, imam, dan bilal.
Tugas-tugas dari kodi adalah menyelesaikan masalah perkawinan dan perselisihan yang terjadi di dalam rumah tangga penduduk Desa Marga Batin IX di Ulu, dan m